Komisi III DPR RI mendesak negara untuk menanggung seluruh biaya pengobatan aktivis Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan pentingnya negara memastikan korban menerima perawatan medis terbaik untuk pulih dengan cepat. Komisi III DPR juga akan mengawal proses hukum atas kasus tersebut untuk memastikan penanganannya profesional.
Habiburrokhman dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, terutama di negara demokratis. Perbedaan pendapat harus diselesaikan secara damai dan tidak dengan kekerasan. Perlindungan terhadap warga negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri dan keamanan.
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, mengalami serangan penyiraman air keras setelah menghadiri acara di Jakarta Pusat. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan tersebut. Peristiwa ini mengingatkan pentingnya menjaga hak asasi manusia dan kebutuhan akan perlindungan yang diatur oleh hukum.





