Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan seluruh masukan dan kritik yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dijadikan bahan penyusunan norma dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pandangan dari para pakar dan tokoh yang diundang dalam RDPU akan dihimpun dalam daftar inventarisasi masalah sebelum dirumuskan menjadi norma dalam revisi UU Pemilu. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh dan pakar hukum tata negara, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Komisi II menegaskan bahwa RDPU digelar untuk memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi dengan melibatkan masyarakat dan ahli untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan. Strategi legislasi sedang disusun dengan mengumpulkan pandangan, kritik, dan gagasan dari para pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Para masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam pembentukan panitia kerja revisi UU Pemilu.
Revisi UU Pemilu juga akan mempertimbangkan putusan penting dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebanyak 22 putusan MK yang mengabulkan uji materi undang-undang tersebut akan diakomodasi dalam proses revisi mendatang. Dengan demikian, Komisi II berkomitmen untuk merespons dan mengakomodasi masukan dari publik guna menyempurnakan revisi UU Pemilu.





