Okta Kumala Dewi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyoroti peningkatan status kesiapsiagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Menurutnya, langkah ini merupakan respons yang tepat di tengah meningkatnya konflik global, terutama di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Dalam situasi yang memburuk, Okta menekankan pentingnya kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan.
Okta juga menilai bahwa tindakan peningkatan kesiapsiagaan TNI adalah langkah yang sesuai dalam menghadapi dinamika situasi global saat ini. Telegram Panglima TNI tersebut memuat tujuh poin perintah kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI, yang sejalan dengan tugas pokok TNI untuk melindungi bangsa Indonesia dari ancaman terhadap keutuhan negara.
Legislator PAN ini menjelaskan bahwa instruksi kesiapsiagaan tersebut hanya berlaku di lingkungan militer dan tidak memengaruhi aktivitas masyarakat sipil. Okta juga mengajak masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena langkah ini menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja keras untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang diterbitkan pada awal Maret 2026, berisi instruksi konkret untuk memperkuat kesiapsiagaan satuan TNI. Instruksi tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, kesiapan personel dan alat utama sistem senjata (alutsista), penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan perkembangan situasi keamanan global yang dapat berdampak pada Indonesia.





