Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek seperti Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan juga aspirasi masyarakat. Diterapkan metode simplifikasi regulasi untuk memastikan efektivitas peraturan perda, mencegah tumpang tindih, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. Selanjutnya, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat setempat. Diharapkan perubahan regulasi ini akan memberikan manfaat yang nyata dalam peningkatan tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi di daerah Pangandaran.





