Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika disambut positif oleh Komisi III DPR RI. Vonis lima tahun penjara dinilai menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerapkan pidana mati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kelegaan atas keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim mencerminkan pemahaman terhadap prinsip hukum pidana terbaru yang memandang hukuman mati sebagai opsi terakhir.
Fandi Ramadhan sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton yang berhubungan dengan kapal Sea Dragon Terawa. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak layak untuk hukuman maksimal.
DPR memperhatikan kasus ini setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. Komisi III bahkan merencanakan untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan hukuman mati harus sangat selektif dan hanya diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan narkotika. DPR berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, terutama bagi pihak dengan peran terbatas dalam perkara tersebut.
Komisi III DPR RI merasa puas dengan putusan majelis hakim yang memahami prinsip-prinsip keadilan dalam hukum pidana. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan keadilan substantif dan rehabilitatif. Diharapkan bahwa keputusan tersebut akan membawa hasil yang baik dalam upaya mencari keadilan bagi rakyat kecil.





