Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih. Menurut Pakar Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno, karakteristik dari perkara ini berbeda dari tindak pidana konvensional karena melibatkan individu dengan posisi strategis, status sosial tinggi, dan akses luas dalam struktur pemerintahan.
Chuck menjelaskan bahwa kejahatan yang dituduhkan kepada Nadiem memiliki ciri khas white collar crime, yaitu dilakukan tanpa kekerasan fisik namun menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang. Pelaku kejahatan kerah putih umumnya adalah profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting, sehingga tindakan kejahatan seringkali berlangsung dengan senyap dan sulit terdeteksi dalam waktu singkat.
Karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering baru terungkap setelah berjalan cukup lama, dan dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, penanganan perkara ini membutuhkan instrumen teknis yang kuat dan lintas disiplin, seperti audit forensik dan analisis data keuangan.
Chuck memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara ini namun juga mengingatkan pentingnya penelusuran aset hasil kejahatan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut serta menyoroti dugaan ketidaksesuaian perencanaan pengadaan dan kepemilikan saham perusahaan investasi oleh Nadiem.





