Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang menjadi polemik. Menurut Said, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR dan peran DPR hanya sebatas melakukan penyesuaian terhadap pos anggaran dan program yang disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.
Dalam APBN 2025 dan 2026, anggaran pendidikan tetap dijaga dengan peningkatan jumlahnya. Said mengklarifikasi bahwa tambahan anggaran pada beberapa kementerian merupakan konsekuensi dari kenaikan belanja negara, bukan terkait dengan alokasi Program MBG. Penambahan anggaran terjadi pada beberapa kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan.
Said menegaskan bahwa keputusan pencantuman MBG dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah yang telah disahkan melalui undang-undang APBN. Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang terhenti, semuanya tetap berjalan dengan baik.
Dari sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan fakta bahwa dana MBG berasal dari porsi anggaran pendidikan, yang juga tercatat dalam lampiran APBN. Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah bahwa program MBG mempengaruhi anggaran maupun pelaksanaan program pendidikan, dengan menyatakan bahwa semua program pendidikan tetap berjalan lancar.





