Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa peninjauan ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membuka ruang evaluasi bagi pemerintah Indonesia. Dengan adanya kesempatan untuk melakukan review selama 90 hari, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap kesepakatan yang telah ada sebelumnya dalam tahap implementasi.
Yuliot menegaskan bahwa pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS tidak sama dengan komitmen perdagangan energi yang sudah disepakati oleh kedua negara. Meskipun impor energi dari AS dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) mencapai nilai 15 miliar dolar AS, keputusan Mahkamah Agung AS lebih terkait dengan kebijakan tarif dan bukan dengan kesepakatan perdagangan energi antara kedua negara.
Sebelumnya, Indonesia dan AS telah menyepakati ART yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. Namun, sehari setelah kesepakatan, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif global di bawah Undang-Undang IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen yang diperkirakan akan meningkat menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pemerintah Amerika Serikat guna membahas implementasi kerja sama perdagangan yang telah disepakati, sebagai respons terhadap dinamika dalam kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat yang terjadi belakangan ini.





