Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum mengeluarkan sikap resmi terkait perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terdapat dalam Lampiran III Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Klausul ini berisi larangan bagi Indonesia untuk memaksa penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau pembagian keuntungan. Hal ini dianggap beberapa kalangan pers dapat menghambat pembangunan ekosistem pers yang sehat dan mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
SMSI dalam forum diskusi yang diadakan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) belum menyatakan sikap resmi. Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam pertemuan tersebut hanya sebagai bentuk partisipasi tanpa mewakili sikap resmi organisasi. Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan bahwa organisasi masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada bulan Februari 2026, telah disepakati beberapa langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional. Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap perjanjian dagang tersebut akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.





