Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam RUU Pemilu

by

Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif dan komprehensif terhadap kebutuhan demokrasi. Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh dua langkah awal dalam mematangkan rancangan beleid tersebut. Langkah pertama adalah secara aktif mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan sistem pemilu nasional. Rifqi menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah melibatkan sejumlah stakeholders kepemiluan untuk membahas isu-isu krusial pemilu dan desain kepemiluan yang dibutuhkan dalam konteks pembahasan di Komisi II DPR RI.

Forum penyerapan aspirasi tersebut akan dilanjutkan setelah masa sidang berikutnya dibuka, sebagai implementasi prinsip meaningful participation dalam proses legislasi. Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan awal RUU Pemilu. Dokumen tersebut menjadi fondasi dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan resmi dimulai. Rifqi menargetkan pembahasan formal RUU Pemilu dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus mendatang, setelah seluruh DIM dan kerangka normatif tersusun dengan baik.

Penghimpunan pandangan publik sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan pada tingkat panitia kerja (panja) nantinya. Komisi II juga akan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang tercermin dalam delapan fraksi, namun juga membuka peluang untuk mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan perspektif terkait desain sistem pemilu ke depan. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan RUU Pemilu untuk kepentingan demokrasi di Indonesia.

Source link