Rencana pemerintah untuk membebaskan kuota dan tarif masuk bagi sejumlah produk pangan dan pertanian dari Amerika Serikat telah menarik perhatian anggota parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menilai bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dapat memperkuat hubungan bilateral dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk nasional. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha pangan dalam negeri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Slamet menekankan bahwa kebijakan pembebasan kuota dan tarif harus mempertimbangkan kepentingan petani, peternak, dan pelaku usaha pangan domestik. Komisi IV berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan perdagangan tidak akan melemahkan ketahanan pangan nasional atau menekan daya saing produsen dalam negeri. Pemetaan komoditas secara selektif juga dianggap penting, di mana produk yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri perlu diberikan kelonggaran dengan pengawasan ketat.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan instrumen pengamanan pasar domestik sebagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan impor. Selain itu, percepatan program peningkatan produksi dan produktivitas nasional juga merupakan hal yang ditekankan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor. Keseimbangan antara perdagangan internasional dan kedaulatan pangan nasional dianggap penting, dan pemerintah diingatkan untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi sektor pertanian nasional.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan pangan, Komisi IV DPR RI bertekad untuk terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut demi memastikan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil.





