Polemik terkait dukungan Presiden Joko Widodo terhadap revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 masih menjadi perbincangan hangat. PSI pun ikut angkat suara terkait isu ini. Menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, revisi UU KPK bukanlah inisiatif dari Presiden, melainkan dari DPR. PSI menilai penting bagi publik untuk memahami proses legislasi pada saat itu secara menyeluruh. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 diusulkan oleh lima partai di DPR, yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.
PSI menegaskan bahwa Presiden saat itu, Jokowi, telah mengirimkan Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai usulan perbaikan atas draf UU KPK kepada DPR. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif. PSI juga menyoroti bahwa meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap berlaku setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku.
Selain itu, PSI juga menegaskan dukungannya terhadap penguatan KPK serta mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya besar dalam pemberantasan korupsi. Ariyo Bimmo dari DPP PSI mengatakan bahwa pernyataan Jokowi mencerminkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan perbaikan sistem. PSI siap mendukung perbaikan UU KPK jika diperlukan, asalkan pembahasannya dilakukan secara terbuka dan sesuai fakta sejarah legislasi yang ada.





