Skema dugaan setoran dari bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro terus terkuak. Selain menerima aliran dana hingga Rp2,8 miliar, Didik juga disebut memberi “hukuman” tidak lazim kepada anak buahnya. Fakta ini diungkap oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap. Aliran uang yang berasal dari bandar berinisial B ini sejak Juni 2025. Setoran bulanan sebesar Rp400 juta dari bandar tersebut terus mengalir hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Namun, LSM dan wartawan setempat mulai mengendus praktik tersebut sehingga situasi pun memanas.
Pada 13 Februari, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Didik Putra Kuncoro juga disebut sempat memberi “hukuman” tidak biasa kepada anak buahnya, Ajun Komisaris Polisi Malaungi, untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Kapolres memerintahkan Malaungi untuk menyelesaikan masalah setelah bandar B tidak mampu lagi menyetor uang. Jika gagal, Malaungi diancam akan dicopot dari jabatannya. Selain itu, Malaungi juga mencari sumber dana baru dari Koh Erwin untuk menutup kekurangan dana. Pejabat tersebut akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana narkoba.
Dengan berbagai fakta yang diungkap, jelas bahwa skandal setoran bandar narkoba ke beberapa oknum kepolisian menjadi sorotan publik. Upaya penegakan hukum harus terus dilakukan agar korupsi dan pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalisir demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan benar. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.





