Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memastikan Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang kode etik. Edison menegaskan bahwa tindakan Putra telah mencoreng institusi Kepolisian dan Polri tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika. Mabes Polri akan terus membersihkan jajarannya dari keterlibatan narkoba dan menindak tegas anggota yang terlibat. Masyarakat diberikan himbauan untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika. Selain itu, polisi juga mengungkapkan keterlibatan polwan bernama Aipda Dianita Agustina dalam kasus tersebut. Adalah Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri yang menegaskan temuan sabu dan psikotropika dari kasus tersebut. Direktur IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2) silam menjelaskan detail temuan tersebut. Tidak hanya itu, kasus juga melibatkan anak buah Putra yaitu Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Bima AKP Malaungi. Dari tangan Malaungi ditemukan sabu seberat 488 gram yang tesimpan di rumah dinasnya. Putra diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Polri menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Mantan Kapolres Kota Bima Terlibat Narkoba: Pernyataan Mabes Polri





