Ringkasan PMJ Menggagalkan Pengedar Narkoba di Kontrakan Cakung

by

Unit V Subdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika MP (22) di kontrakan milik Bang Napi, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/2) yang lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 476 gram, cartridge berisi Etomidate sebanyak 13 pcs, dan happy water bubuk sebanyak 62 pcs. Menurut Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, informasi tentang keberadaan bandar narkoba yang meresahkan warga menjadi awal dari pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas terkait aktivitas bandar narkoba di daerah tersebut. Dengan melakukan penyelidikan yang cukup intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka tersebut. Lukman menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari tersangka MP.

“Kami terus mengembangkan kasus ini karena narkoba ini direncanakan akan diedarkan di Jakarta,” ungkap Lukman. Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sepenuhnya jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak berwenang juga akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Source link