Penangkapan Pelaku Penganiayaan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang

by -74 Views

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2023, pukul 02:00 Wita di Jalan Wahid Hasyim I. Korban, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka di wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (32) setelah permintaannya untuk minuman ditolak oleh korban.

Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas berhasil menangkap pelaku S di Kelurahan Sempaja Selatan. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Polsek Sungai Pinang juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melakukan main hakim sendiri. Dengan demikian, kejadian ini adalah bukti dari komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Source link