Penilaian Relevansi Parliamentary Threshold 0,5 Persen

by -32 Views

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik gagasan untuk menurunkan ambang batas parlemen menjadi 0,5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Meskipun demikian, ia menganggap batas 4 persen yang berlaku saat ini sudah cukup moderat. Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ambang batas 4 persen dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat dan efektivitas kerja parlemen dalam mendukung pemerintahan.

Mardani juga menyoroti dinamika politik terbaru di DPR, di mana partai politik didominasi oleh partai menengah. Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya yang memiliki partai dominan. Absennya partai besar yang dominan dianggap berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan strategis pemerintah. Dalam situasi seperti ini, proses legislasi dan pengambilan keputusan dianggap rentan karena banyak kompromi politik jangka pendek.

Karena itulah, Mardani menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan terbuka terkait pengaturan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Ia mendorong semua pemangku kepentingan untuk turut aktif memberikan pandangan agar sistem pemilu ke depan tetap mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan aspirasi rakyat terwakili secara adil.

Source link