Komisi III DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) sebesar Rp1,39 triliun. Keputusan ini diambil setelah digelar Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama BNN. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengajukan tambahan anggaran Rp1,39 triliun untuk meningkatkan program BNN.
Total anggaran BNN tahun 2026 menjadi Rp2,9 triliun setelah tambahan tersebut disetujui. Suyudi menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan narkotika, terutama pada kelompok usia rentan. Komisi III DPR RI memberikan dukungan terhadap penambahan anggaran BNN, dengan memperhatikan kapasitas fiskal negara serta pengelolaan alokasi yang proporsional dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mendorong penguatan peran BNN dalam pencegahan peredaran narkoba secara menyeluruh mengingat kondisi darurat narkoba di Indonesia. Aisyah menyoroti penyebaran narkoba hingga ke desa-desa dan targetting pada kelompok masyarakat rentan. Perlunya peran BNN yang lebih kuat dalam menghadapi masalah narkoba yang semakin merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, menjadi fokus dalam rapat kerja tersebut.





