Pasutri Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda: Berita Terbaru

by -115 Views

Pasutri Z (35) dan Y (29) ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda karena terlibat dalam pencurian uang dari majikan mereka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang bekerja sama dalam aksi kejahatan ini. Kasus ini terungkap setelah korban menyadari bahwa uang dalam mata uang asing Dolar Amerika Serikat miliknya berkurang secara signifikan. Pencurian terjadi di kediaman korban di Jalan Kebahagiaan, Samarinda pada tanggal 4 November 2025.

Z, yang merupakan karyawan korban, memanfaatkan kepercayaan dan aksesnya untuk mengambil uang secara bertahap dari dalam tas korban. Total uang yang diambil mencapai USD40.000 dalam pecahan USD100. Ia melibatkan sang istri, Y, dalam aksi ini dengan alasan uang tersebut berasal dari gaji dan tabungan kerja mereka. Kedua tersangka berhasil menukarkan uang tersebut dengan total Rp625.243.200 dan menggunakannya untuk gaya hidup mewah.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan, seperti mobil, sepeda motor, perhiasan emas, handphone kelas premium, tas-tas bermerek, uang tunai, dan kwitansi penukaran dolar. AKP Agus Setyawan menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan. Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Source link