Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Hendrawan dalam Kasus Narkotika

by -109 Views

Pada Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Hendrawan alias Hendra Bin Basri telah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera. Hendrawan diduga sebagai pengendali utama dalam peredaran Sabu di kota Samarinda. Setelah penundaan beberapa kali, akhirnya tuntutan pidana mati tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Hendrawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sehingga menuntut pidana mati atas perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa Baharuddin Bin Abdul Halim yang tertangkap sebelum Hendrawan, telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar karena peranannya sebagai perantara dalam jual beli Narkotika. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Hendrawan membantu Baharuddin dalam mengedarkan Sabu dengan upah Rp50 juta per kilogramnya. Pada akhirnya, keduanya ditangkap oleh aparat Kepolisian dengan barang bukti Sabu seberat 2 kilogram di kawasan Samarinda. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat.

Ini adalah ringkasan perkembangan terbaru dari kasus peredaran Sabu di Samarinda yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini.

Source link