Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menghadirkan saksi-saksi dari GOTO Group yakni Ali Mardi, Putri Ratu Alam dari Google Indonesia, dan Fiona Handayani untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Persidangan juga mengungkap adanya kesepakatan antara Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim tanpa melibatkan pakar pendidikan. Investasi besar dari Google ke perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa Nadiem juga menjadi sorotan dalam persidangan. Selain itu, transfer saham GOTO ke luar negeri dan teknis pengadaan produk menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan untuk memperkuat bukti kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dalam skandal tersebut.
JPU Ungkap Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem: Fakta Terbaru





