Kabar mengenai biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan SIM kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Biaya tersebut, sebesar Rp50 ribu untuk kesehatan dan Rp100 ribu untuk psikotes, menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas alirannya ke negara. Uchok Sky Khadafi dari Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin timbul, terutama karena biaya tersebut tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Uchok, setiap pungutan terkait pelayanan publik seharusnya didasarkan pada hukum yang jelas dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan transparan. Kejelasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pungutan liar. Meskipun Kakorlantas Polri merekomendasikan untuk menghubungi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) atau Kapolres setempat terkait biaya ini, penjelasan dari pihak Dirlantas menunjukkan ketidakjelasan kewenangan terkait pengelolaan biaya kesehatan dan psikotes.
Perbedaan pendapat antara Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, dana kesehatan dan psikotes dalam proses pengurusan SIM dapat “menguap” tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Uchok menyoroti pentingnya audit dan transparansi untuk menghindari preseden buruk dalam pelayanan publik.





