Kementerian Kehutanan diminta untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait lahan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan oleh DPR. Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, menyoroti bahwa sebagian besar dari 3,32 juta hektare lahan sawit yang dikuasai oleh Satgas PKH belum memiliki status hukum yang jelas. Hal ini dapat membuka peluang bagi legalisasi lahan secara besar-besaran, terutama bagi perusahaan yang telah mengelola perkebunan sawit tanpa izin.
Arif Rahman mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, pemutihan lahan dapat menjadi contoh buruk dalam pengelolaan hutan di masa depan. Proses pemutihan lahan dapat memberikan legalitas pada aktivitas ilegal sebelumnya melalui penerbitan izin baru, yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk menguasai lahan tanpa transparansi.
DPR menekankan pentingnya transparansi data terkait pengelolaan lahan sawit ilegal, termasuk daftar perusahaan yang mengelola lahan, komposisi penguasaan lahan, dan perlindungan kepentingan masyarakat serta lingkungan. Langkah-langkah penertiban yang diambil diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kehutanan, melindungi kepentingan publik, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.



