Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR: Audit Tidak Boleh Ditangguhkan

by -79 Views

Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) kembali menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk tekanan terhadap dugaan buruknya tata kelola kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ray Leko, menegaskan bahwa aksi lanjutan ini dilakukan karena kurangnya transparansi dan klarifikasi terbuka dari pihak terkait atas kontrak sewa kapal yang dianggap merugikan keuangan negara.

Menurut Ray, kontrak sewa kapal antara PBA dan PNBBR mengundang banyak pertanyaan karena tidak mencantumkan nilai kontrak secara eksplisit. Hal ini memicu kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN. Aksi Jilid II digelar sebagai kelanjutan dari Aksi Jilid I yang belum mendapatkan respons konkret dari pihak terkait.

FMPKN menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, seperti pembukaan isi kontrak, audit investigatif oleh BPK, dan telaah awal oleh KPK atas dugaan penyimpangan tata kelola. Selain itu, FMPKN menuntut penghentian praktik kontrak jangka pendek berulang tanpa tender terbuka, yang dianggap merugikan negara.

Ray Leko menekankan bahwa FMPKN tidak akan berhenti hanya pada Aksi Jilid II. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka siap melanjutkan dengan Aksi Jilid III dan langkah hukum lanjutan. Menurut Ray, pengawasan publik adalah hak konstitusional dan transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Jika tuntutan tersebut diabaikan, aksi akan terus berlanjut untuk memastikan akuntabilitas dalam tata kelola BUMN.

Source link