Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 M di Sekretariat DPRD Bandung

by -81 Views

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut pengadaan Personal Computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024 hingga 2026. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat tersebut. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa nilai pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tergolong fantastis. Pada tahun 2025 saja, anggaran pengadaan personal computer mencapai Rp1.027.194.300, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp573.404.000. Seluruh pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing. Jajang menegaskan bahwa kecurigaan tersebut semakin kuat karena dokumen pengadaan PC tidak merinci jumlah unit, spesifikasi barang, maupun rincian harga satuan. Seluruh kegiatan pengadaan hanya ditulis dalam bentuk satu paket tanpa penjelasan detail. Oleh karena itu, CBA meminta Kejati Jawa Barat untuk menyelidiki secara mendalam pengadaan personal computer tersebut. BPK telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Temuan tersebut menunjukkan kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur dan potensi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara optimal. Hal ini menjadi perhatian serius karena pengelolaan keuangan yang tidak tertib dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian internal, menertibkan administrasi keuangan, serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi yang telah diberikan. Penekanan juga diberikan pada pentingnya komitmen pimpinan dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Unsur kecurangan dalam pengelolaan keuangan publik perlu ditindaklanjuti secara tegas guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Source link