Rusniwati Ayu Syafitri, SH, MH, Deni Saputra, SH, MH, dan Rhamot Sidebang, SH dari Kantor Hukum RAS Law Office mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap Putusan PTUN Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang dikeluarkan pada 4 Desember 2025. Putusan tersebut memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah yang selama ini masih aktif sebagai keputusan Tata Usaha Negara. Tim Kuasa Hukum Tergugat menilai putusan tersebut penuh dengan kekeliruan serius dalam penerapan hukum, baik dari segi error in applicando maupun error in judicando.
Menurut mereka, putusan ini berpotensi menciptakan kekhawatiran yang luas di masyarakat terutama bagi pemilik sertifikat yang menganggap sertifikat sebagai bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga menekankan bahwa sertifikat dalam hukum pertanahan nasional bukan sekadar sebagai bukti biasa, melainkan sebagai alat bukti hak yang kuat.
Selain itu, para klien dari kantor hukum tersebut adalah pemegang sah Sertifikat Hak Milik yang masih terdaftar aktif dan diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa pembatalan sertifikat yang masih sah secara administratif dengan mudah dapat mengancam kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Majelis Hakim PTUN Samarinda juga dinilai telah mencampuradukkan dua rezim kewenangan peradilan dalam putusannya. Sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah merupakan kewenangan absolut peradilan umum, sementara pembatalan sertifikat sebagai produk keputusan administrasi negara merupakan kewenangan PTUN.
Para advokat juga menyoroti berbagai kekeliruan dalam persidangan, termasuk tenggang waktu gugatan yang telah kadaluwarsa, gugatan yang kabur dalam objek sengketa, serta bukti-bukti yang tidak memadai. Mereka menekankan bahwa Putusan PTUN Samarinda sebagai sarat kesalahan penerapan hukum dan telah melakukan upaya banding untuk melawan putusan tersebut.





