Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar yang melibatkan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) kembali dilanjutkan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa ROC merupakan Komisaris dari beberapa perusahaan terkait. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada Terdakwa. JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Selain itu, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Perkara ini juga melibatkan barang bukti yang diminta dikembalikan ke JPU untuk perkara lain yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries. Selain perkara Rudy Ong Chandra, perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2026 untuk pembacaan Pledoi.
KPK Tuntut Terdakwa ROC dengan Pidana Penjara 3 Tahun 5 Bulan





