Padepokan Hukum Indonesia telah resmi melaporkan PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) karena dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan dalam bentuk Sengketa Informasi Publik karena dirasa bahwa kedua badan usaha tersebut tidak memenuhi hak publik atas informasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dimohonkan namun tidak diberikan oleh PLN dan PLN Indonesia Power antara lain laporan final investigasi Blackout Nasional 2025, audit teknis dan audit forensik sistem ketenagalistrikan nasional, laporan investigasi ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin, serta informasi mitigasi risiko keselamatan publik dan keandalan sistem listrik nasional. Mus Gaber menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya dalam hal akses dokumen, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan keandalan sistem listrik nasional yang berdampak luas kepada masyarakat.
Padepokan Hukum Indonesia juga akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan maladministrasi berat ke Ombudsman Republik Indonesia dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif terkait potensi kerugian negara di sektor ketenagalistrikan nasional. Mus Gaber menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, mencegah kegagalan sistem, dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan masyarakat.
Seluruh proses ini akan diawasi oleh Padepokan Hukum Indonesia untuk menegakkan hak publik atas informasi, menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat, serta memastikan tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel.





