Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan di Pasar Sungai Dama Lama, Samarinda. Seorang pria berinisial S (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41) setelah dituduh mencuri di pasar. Penganiayaan tersebut terjadi dengan senjata tajam jenis Badik sepanjang sekitar 25 cm, mengakibatkan korban mengalami luka robek di dada kiri bawah. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, bersama dengan barang bukti berupa surat hasil Visum et Repertum dan Badik yang digunakan dalam kejadian tersebut. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 351 KUHP. Kapolsek Samarinda Kota menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari kekerasan, demi mencegah terjadinya tindak pidana. Para masyarakat dihimbau untuk melapor dengan profesionalisme sesuai dengan hukum yang berlaku.
Badik Digunakan Pelaku Penganiayaan, Ditangkap Polsek Samarinda Kota





