I Nyoman Sudiana, seorang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat, menghadiri sidang tanggapan JPU terhadap Eksepsi. Jaksa Penuntut Umum, Chendi Wulansari SH MH, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH bersama dua Hakim Anggota lainnya. Elin menjelaskan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan JPU terhadap Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.
Chendi dengan tegas mengajukan permintaan agar eksepsi terdakwa tidak diterima dan meminta agar perkara tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak serta menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Setelah sidang, Kuasa Hukum dari terdakwa menyatakan akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. Mereka berharap putusan tersebut akan diambil secara objektif dan adil. JPU mendakwa Nyoman Sudiana sebagai yang diduga memalsukan surat dan menggunakan dokumen palsu untuk penerbitan hak atas tanah milik pihak lain. Kasus ini melibatkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





