Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu sebagai hasil dari penyelidikan awal terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Sabtu malam. Saat petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang tidak wajar saat ditumpangi sepeda motor dan melakukan penghentian, mereka berhasil menemukan 11 poket Sabu dengan total berat 2,62 Gram/Bruto dari salah satu pemuda.
Selain Narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam iPhone dan 1 unit sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti. Dua pemuda yang diamankan, MNBS (31) dan FW (29), diduga membeli Sabu dengan harga Rp1.500.000. Kapolsek Sungai Kunjang berterima kasih atas ketangguhan anggota dalam mengungkap kasus ini, menunjukkan komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam memberantas tindak kriminal, termasuk peredaran Narkotika.
Kedua terduga pelaku, bersama dengan barang bukti, telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian Samarinda terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran Narkoba di wilayah Sungai Kunjang.





