Polsek Samarinda Seberang berhasil tangkap wanita mencurigakan

by -112 Views

Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dalam keluarga yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang perempuan bernama H (39) ditangkap atas dugaan pencurian uang tunai milik anggota keluarganya, dengan nilai kerugian mencapai Rp87.280.000. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang saat hendak mengambil simpanannya pada November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda pembobolan pada tempat penyimpanan uang, sehingga kecurigaan jatuh kepada orang terdekat korban.

Salah satu saksi yang tinggal bersama korban, H (39), kemudian meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13:30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025. Uang tersebut digunakan untuk bermain Judol dan membeli koin digital. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa tas untuk menyimpan uang, satu kunci lemari, dan satu lembar pakaian yang terkait dengan tempat penyimpanan kunci.

AKP A Baihaki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional berdasarkan penyelidikan yang cermat. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP, dan saat ini ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Baihaki, pelaku berhasil diamankan setelah adanya kejanggalan di tempat kejadian yang mengarah kepada orang terdekat korban.

Source link