Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir dalam acara penyerahan uang senilai Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan. Penyerahan uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2 triliun oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa selain uang dari penagihan denda, juga diserahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara korupsi. Total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai Rp6,6 triliun.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha, melebihi target yang ditetapkan. Selain itu, lahan kawasan hutan hasil pengembalian juga diserahkan kembali kepada Kementerian terkait, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan konservasi. Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan, yang merupakan bentukan dari presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam rangka menjaga stabilitas nasional dan keberlanjutan ekosistem hutan. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kehutanan, Sekretaris Kabinet, dan pejabat lainnya. Seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa hutan, sebagai aset alam yang berharga, dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.





