Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Keduanya adalah Tersangka MA, Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) serta Tersangka DS, Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka dituduh terlibat dalam pembelian fiktif lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64 Milyar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, MA dan DS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta sebagai langkah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menyoroti Kasus Korupsi Dana Participating Interest





