Rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada awal 2026 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi anyar ini dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia, sehingga menuntut kesiapan penuh dari seluruh aparat penegak hukum. Berbeda dengan KUHP lama peninggalan era kolonial yang bertumpu pada prinsip pembalasan, KUHP baru menggeser orientasi penegakan hukum ke arah keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konsep tersebut, proses pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, hingga lingkungan sekitar secara lebih humanis. Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dalam KUHP baru mencakup pencegahan kejahatan, reintegrasi pelaku ke masyarakat, penyelesaian konflik, serta pemulihan harmoni sosial. Legislator tersebut menekankan pentingnya penerapan skema pemidanaan alternatif sebagai solusi atas persoalan klasik di sistem pemasyarakatan. Meski demikian, ia juga memperingatkan perluasan paradigma hukum ini harus diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan baru tersebut. Dia mendorong koordinasi dan persiapan sumber daya manusia secara menyeluruh agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.
DPR Soroti Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Nasional





