Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara hingga Rp6,62 triliun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Capaian ini dipuji sebagai bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang berfokus pada pengembalian hak negara. Dana sebesar triliunan rupiah tersebut berasal dari penagihan sanksi administratif di sektor kehutanan dan penyelamatan aset negara dari kasus korupsi. Rudianto menilai bahwa pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar penindakan fisik terhadap pelaku.
Dalam kritiknya, Rudianto menyoroti praktik penegakan hukum yang cenderung menonjolkan aspek simbolik, seperti memamerkan tersangka secara publik. Baginya, lebih penting untuk menunjukkan berhasilnya penyelamatan uang negara daripada sekadar menampilkan orang yang ditahan. Ia menyatakan bahwa penting untuk mengarahkan perhatian pada pemulihan aset sebagai bentuk yang lebih bermartabat dan penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti manfaat besar dari dana sebesar Rp6,62 triliun tersebut bagi kepentingan publik. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun hunian tetap bagi korban bencana dan renovasi fasilitas pendidikan. Berdasarkan laporan kementerian, kebutuhan rumah permanen bagi korban bencana mencapai hampir 200 ribu unit, dan Presiden juga mengecam sikap korporasi yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban administratif.
Prabowo menekankan bahwa jika semua perusahaan patuh, banyak nyawa dan kehidupan yang bisa diselamatkan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam menjaga kepentingan negara. Selain itu, fokus pada pemulihan aset dan penegakan hukum yang efektif merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.





