Menko Yusril Tahan Komentar Perpol 10 Tahun 2025: Kontroversial!

by

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum memberikan pernyataan pasti terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Saat bertemu di Jakarta, Yusril menyatakan masih memerlukan waktu sebelum memberikan tanggapan substantif terkait aturan tersebut. Regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut memicu beragam reaksi publik, dengan beberapa pihak menilai Perpol bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian setelah mengakhiri masa dinas. Meskipun demikian, Yusril, yang juga merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan bahwa semua kritik, saran, dan pandangan masyarakat akan dihimpun untuk dibahas lebih lanjut di internal komisi tersebut. Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa sikap final pemerintah akan menunggu hasil pembahasan dan rekomendasi dari komisi terkait.

Source link