Dugaan Korupsi Rp38 M di PT KTE: Investigasi Mendalam

by -82 Views

Babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) dimulai di Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua Tim Likuidator PT KTE, yaitu Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, menjalani sidang dakwaan. Hamzah didakwa selaku Ketua Tim Likuidator, sementara Muhammad sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator. Mereka dituduh tidak menyetorkan dividen dan dana secara benar, serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan material dan BBM. Dakwaan mereka juga melanggar sejumlah undang-undang terkait investasi Pemerintah Daerah.

Kasus korupsi ini melibatkan pembayaran tidak sah atas kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang merugikan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara sebesar Rp38.453.942.060,-. Investasi yang dilakukan PT KTE kepada PT Astiku Sakti berbuah masalah hukum, yang kemudian diatasi dengan pembentukan Tim Likuidator untuk menarik aset dan mengelola investasi. Namun, tindakan menyimpang dilakukan oleh terdakwa dalam penarikan dan pengelolaan dana yang dilaporkan bersumber dari dividen perusahaan.

Terbukti bahwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur melakukan tindakan korupsi berdasarkan Pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum terdakwa menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan untuk menyelesaikan perkara ini dengan pengadilan.

Source link