Tergiur Upah Rp50 Ribu, Ari Dihukum 5 Tahun: Penjelasan Hukuman

by -90 Views

Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah karena terlibat dalam penjualan narkotika golongan I jenis Sabu. Denda tersebut adalah denda subsidiar 1 bulan kurungan. Tuntutan dari JPU sendiri adalah pidana penjara selama 6 tahun, namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun. Ari sendiri menerima putusan tersebut melalui penasihat hukumnya, sementara JPU masih berpikir-pikir.

Kasus ini dimulai ketika Ari memesan narkotika jenis Sabu dari Irwansyah. Setelah pembayaran dilakukan, Ari membeli 5 bungkus Sabu dan menyisihkan 1 bungkus untuk dirinya sendiri. Selanjutnya, ia mengantar 4 bungkus kepada Irwansyah. Saat hendak keluar rumah, Ari diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda dan ditemukan membawa barang bukti narkotika. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah Rp50 ribu dan 1 bungkus Sabu atas perannya dalam pembelian narkotika tersebut.

Source link