Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta Tanpa Mogok Buruh

by

Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan mengumumkan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pramono menyatakan bahwa pihaknya telah membuat keputusan terkait UMP DKI Jakarta untuk tahun berikutnya. “Pokoknya besok (hari ini) diumumkan,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Meskipun ditanya mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta, Pramono menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Pramono yakin bahwa keputusan terkait UMP DKI Jakarta akan diterima oleh semua pihak dan tidak akan menyebabkan mogok buruh. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan agar gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Selain itu, Tito menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum untuk tahun yang akan datang. Dewan Pengupahan bertanggung jawab dalam menghitung nilai indeks atau Alfa yang menjadi salah satu faktor dalam penetapan upah minimum.

Source link