DPRD Kabupaten Bogor: Korban Kavling Bodong Yayasan Tahfidz Indonesia

by -112 Views

Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan kavling di Desa Ekowisata Sentul, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Mereka menuntut kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang dibeli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima langsung para korban dalam pertemuan di ruang rapat DPRD tersebut yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk DPMPTSP, DPKPP, BPN, Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat. Instansi pemerintah daerah menegaskan bahwa proyek kavling Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan belum ada regulasi yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut dan permohonan perizinan melalui OSS yang diajukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan, dan Camat Sukamakmur mengkonfirmasi penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020.

Source link