Putusan Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata terkait Putus Kredit Bank BJB ke Sritex

by -70 Views

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam perkara ini. Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, menyampaikan penegasan ini dalam keterangan pers di Semarang. Dicky, yang berperan sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit. Mereka menegaskan bahwa semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB dilakukan melalui Komite Kredit sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB. Dengan demikian, keterlibatan Dicky Syahbandinata dalam kasus ini dipertanyakan oleh pihaknya.

Source link