Gunung Tumpang Pitu atau yang dikenal sebagai Tambang Emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pertambangan emas berskala besar. Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) telah mengakibatkan deforestasi massif, erosi tanah, dan polusi air yang merusak lingkungan sekitar. Nelayan di Pantai Pulau Merah, Pancer, dan Mustika juga merasakan dampak dari aktivitas tambang ini dalam bentuk penurunan kualitas hasil tangkapan yang tercemar limbah. Selain itu, ledakan tambang yang terjadi dari 2024 hingga 2025 telah menyebabkan longsoran tanah ke laut, mengancam terumbu karang dan ekosistem pesisir.
Permasalahan ini bermula dari kebijakan perizinan yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk wilayah hutan lindung seluas 5.000 hektare. Meskipun izin tersebut telah diperpanjang, namun Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah mengeluarkan suspensi terhadap IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo hingga 10 Oktober 2025. Kasus Tambang Tumpang Pitu memicu perdebatan antara investasi tambang dan keberlanjutan lingkungan, dengan banyak pihak yang menuntut evaluasi izin tambang, pemulihan lingkungan, serta perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir. Kami percaya bahwa negara tidak boleh mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung hingga generasi mendatang.





