Transfer Ilegal BI Fast Rp200 Miliar: Jaringan Crypto Global Terbongkar

by -73 Views

Kasus peretasan BI-Fast yang memanfaatkan kelemahan sistem perbankan kembali mencuat setelah dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) dengan nilai kerugian mencapai Rp200 Miliar diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui jaringan Blockchain. Hal tersebut menunjukkan keseriusan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan pengawasan keuangan, terutama ketika kejahatan finansial bermigrasi ke jaringan blockchain global yang beroperasi lintas yurisdiksi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menggambarkan kasus pembobolan BI-Fast sebagai kejahatan kompleks yang sulit dipecahkan, melibatkan jaringan kriminal terorganisir yang bekerja secara sistematis. Kejahatan ini juga dikategorikan sebagai kejahatan finansial yang bergantung pada teknologi digital, dapat merusak sistem keuangan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kejahatan berbasis blockchain tidak bisa dianggap biasa, karena polanya cepat, lintas negara, dan langsung mempengaruhi aliran uang. Naskah Strategis Perorangan (NASTRAP) karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menjelaskan 10 strategi untuk menghadapi kejahatan berbasis blockchain secara komprehensif dan terukur. Strategi tersebut mencakup SOP penanganan barang bukti kripto, peningkatan kapasitas SDM, pengelolaan data blockchain, serta pembentukan peran Polri dalam peraturan blockchain. Dengan tantangan kejahatan finansial yang semakin kompleks, strategi ini menjadi penting untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional dan kepercayaan masyarakat.

Source link