Rincian Perkara KONI dalam Penyelidikan Kejari Samarinda

by -71 Views

Kejaksaan Negeri Samarinda memberikan “kado” istimewa dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dengan menyerahkan Berkas Perkara (Tahap I) kepada Penuntut Umum mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Tiga tersangka dengan inisial AN, HN, dan AAZ telah ditahan selama periode tertentu berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit, Kerugian Keuangan Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2.130.378.681,00. Kejari Samarinda juga berhasil menyelamatkan sejumlah uang terkait kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhasil diselesaikan. Kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Samarinda selama satu tahun terakhir mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Cukai.

Selain itu, dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, Kejari Samarinda berhasil mengumpulkan uang pengganti dan denda dari berbagai perkara korupsi yang telah berhasil diatasi. Kinerja Kejari Samarinda dalam menangani kasus-kasus korupsi dan penyelamatan keuangan negara diapresiasi dan disampaikan selama acara HAKORDIA 2025.

Source link