Dua WNA Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara: Detil Kasus dan Konsekuensinya

by -77 Views

Dua warga negara asing asal Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja pada Rabu, 10 Desember 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH menyatakan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah SH, membacakan amar putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Kedua terdakwa, Amirul dan Walid, langsung menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim, Hendra, juga menyatakan menerima vonis Majelis Hakim walaupun tuntutan sebelumnya adalah 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda juga menyatakan bahwa para terdakwa sepakat menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula saat kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar sabu ke Indonesia dengan imbalan uang. Mereka ditangkap saat mengantar sabu ke Samarinda dan aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.907,3 gram.

Perkara ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedua terdakwa bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Kuala Lumpur sebelum kedua kali mereka ditangkap. Dari sejumlah kasus sebelumnya, diketahui bahwa sabu berasal dari Malaysia. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan pembiaran narkotika masuk ke Indonesia, khususnya Kalimantan Timur, dari Malaysia.

Source link