Irene Diah Handayani, Maninga Dayan Situmorang, dan Simeon Setyabudi disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan dua hakim anggota lainnya. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Samarinda antara 2016-2018 menyeret Terdakwa Idi Erik Idianto dan Terdakwa Amrullah. Saksi-saksi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk Irene Diah Handayani, Maninga Dayan Situmorang, dan Simeon Setyabudi, memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Saksi Dayan, yang merupakan mantan Direktur Utama CV Arjuna, mengungkapkan berbagai informasi terkait kasus ini. Dia menjelaskan bahwa CV Arjuna pernah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), namun tidak mengingat detailnya. Dia juga menyebutkan jumlah produksi sekitar 5 juta metrik ton selama menjabat sebagai Direktur Utama. Selain itu, Saksi Dayan juga menjelaskan proses pencairan dana Jamrek yang dilakukan oleh Erwin Dino dan Terdakwa Idi pada tahun 2016.
Namun, keterangan saksi belum memberikan gambaran utuh, sehingga Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali saksi lain pada sidang berikutnya. Sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi lainnya dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 5 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Amrullah bersama Terdakwa Idi Erik Edianto melakukan pencairan jaminan reklamasi tanpa pelaksanaan reklamasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP.





