Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggelar Peluncuran Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD) pada Kamis (11/12/2025). Laporan ini mencakup putusan penting perkara lingkungan dari tahun 1989 hingga 2023, berdasarkan data yang dikumpulkan melalui I-LEAD portal. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, termasuk Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH. Diskusi publik yang diadakan di Wisma Habibie & Ainun Jakarta membahas tema “Potret Tiga Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dan Arah Perkembangannya.”
Hakim Agung Kamar TUN menyampaikan perkembangan signifikan Pengadilan TUN dalam penanganan perkara lingkungan hidup serta pentingnya prinsip kehati-hatian dan kesejahteraan masyarakat dalam putusan terkait lingkungan. Di sisi lain, pemulihan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan prioritas utama dalam penegakan hukum lingkungan adalah budaya kepatuhan. Diskusi juga menyoroti eksekusi putusan, dengan fokus pada kerjasama lintas sektor dan keterbatasan kewenangan teknis.
Raynaldo G Sembiring SH MFil, Direktur Eksekutif ICEL, membahas tentang kapasitas dan independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup agar mereka dapat menjalankan fungsi peradilan secara objektif dan profesional. Perlunya penguatan melalui pembinaan integritas, literasi hukum lingkungan, dan dukungan organisasi juga disorot untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tergantung pada konsistensi, kolaborasi yang sinergis, dan penguatan budaya kepatuhan di semua pihak terkait. Diskusi publik menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang berkelanjutan dan keserentakan tindakan antara semua pihak untuk melindungi dan memulihkan lingkungan hidup sesuai dengan tema yang dibahas.





