Satuan Tugas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral. Pada Jumat (5/12/2025), seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dengan inisial MY diamankan setelah membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay – Manado. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku telah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut.
Penangkapan ini berkat deteksi aktivitas pelaku oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan. Meskipun Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa masih ada standar minimal perangkat negara yang harus dipenuhi.
Sebagai respons, sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP yang terdiri dari berbagai unsur dari TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta instansi karantina. Kehadiran Satgas Terpadul ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.
Penangkapan ini menegaskan pentingnya peran perangkat negara dalam menjaga kedaulatan negara dan sumber daya alam dari kegiatan ilegal. Melalui upaya Satgas Terpadu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





