Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan total barang bukti 104,9 Gram. Dua tersangka MR (30) dan SY (62) diamankan dalam operasi penindakan. Awalnya, petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari dan saat memeriksa ponselnya, ditemukan percakapan mengenai rencana pengambilan Sabu dari seseorang bernama Syarifuddin.
Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut dan berhasil mengamankan SY di dalam mobil Ayla putih. Dari penggeledahan, petugas menemukan paket Sabu seberat 101,36 Gram di dalam sebuah kotak earphone. Selain itu, ditemukan empat paket Sabu lainnya dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tas selempang tersangka.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengapresiasi kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Keduanya bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya dalam menindak tindak pidana narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.





